Kesadaran hukum merupakan aspek penting dalam membentuk masyarakat yang tertib dan taat aturan, namun masih rendah di tingkat desa sehingga diperlukan upaya edukasi yang efektif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini melalui sosialisasi pada Karang Taruna di Desa Mentoro Pacitan dengan pendekatan Community Development dan Social Planning. Metode yang digunakan meliputi diskusi interaktif dan teknik pemberian contoh konkret untuk mempermudah pemahaman peserta. Tahapan kegiatan meliputi inisiasi sosial, pengorganisasian, asesmen, perencanaan, pelaksanaan intervensi, serta implementasi inovasi berupa kotak aduan masyarakat di setiap dusun. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dasar hukum, kesadaran akan hak dan kewajiban, serta partisipasi aktif peserta dalam diskusi. Penggunaan metode interaktif dan contoh konkret terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman kontekstual peserta, sementara inovasi kotak aduan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan permasalahan hukum. Dengan demikian, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara partisipatif dan berkelanjutan serta berpotensi menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan bertanggung
Copyrights © 2026