Penelitian ini memfokuskan pada akuntansi dana desa, yang merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik oleh pemerintah yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini dilakukan karena besarnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah rentan terhadap penyelewengan akibat dari kurangnya transparansi pelaporan kepada publik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa pengamatan (observation), wawancara (interview), kepustakaan (library reaserch), dan dokumentasi (documentation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan yang digunakan desa dalam penyusunan laporan keuangan menggunakan Siskeudes dan menggunakan basis kas, Desa Binjee juga menggunakan Akuntansi Dana Desa dalam proses pencatatan laporan keuangan desa yang terdiri dari Buku Pembantu Pajak, APBDesa, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, sehingga dengan adanya keempat laporan tersebut maka Desa Binjee dalam proses pencatatan laporan keuangan belum sepenuhnya sesuaiĀ dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan SAPDesa yang berisikan tentang akuntabilitas dan transparansi.
Copyrights © 2022