Artikel ini berisi tentang bagaimana perlakuan, pengakuan, dan pengukuran yang ada pada akuntansi transaksi musyarakah. Akad musyarakah yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan didalam suatu usaha dengan perjanjia yang telah disepakati Bersama. Perlakuan, pengakuan, dan juga pengukuran dalam akuntansi transaksi musyarakah dilakukan oleh mitra aktif dan mitra pasif. mitra aktif yaitu aspek yang mengelolah bisnis musyarakah sendiri ataupun dengan menugaskan orang ketiga untuk mengelolanya atas namanya sedangkan mitra pasif ialah mitra yang tidak terlibat dalam mengelola bisnis. mitra pasif bertanggung jawab atas manajemen sedangkan mitra aktif bertanggung jawab atas akuntansi. pengakuan dan pengukuran dicatat dalam 3 waktu, yang pertama saat terjadi akad, yang kedua saat akad itu berlangsung, dan yang ketiga saat akad itu berakhir.
Copyrights © 2024