Kajian ini memfokuskan pada fatwa Habib Salim bin Jindan (1906-1969 M) tentang topi ala Barat pada masa kolonialisme Belanda pada awal abad ke-20. Sumbernya adalah naskah al-masāil al-basīṭah fi ahkāmi labsi al-burnaiṭah koleksi pesantren Al-Fachriyah Tangerang. Naskah ini sudah digitalisasi oleh Puslitbang Lektur Kementerian Agama RI dengan nomor LKK_JKT2017_HAJ033. Melalui pendekatan sejarah sosial, kajian ini menegaskan bahwa Habib Salim bersikap toleran terhadap masalah pakaian, khususnya penggunaan topi, dengan alasan pertimbangan maslahat. Ia menegaskan bahwa memakai topi atau pakaian ala Barat tidak membuat seseorang keluar dari Islam selama keyakinan dan ibadahnya benar. Ini menunjukkan bahwa ulama Indonesia pada masa modern memberikan respons positif terhadap perkembangan gaya hidup modern di Hindia Belanda.
Copyrights © 2025