Penelitian ini membahas urgensi penanganan kejahatan cyber dalam konteks hukum internasional. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan dalam kehidupan sehari-hari, namun juga membuka pintu bagi kejahatan cyber. Kejahatan ini bersifat transnasional dan memerlukan kerja sama internasional. Instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Budapest tentang Kejahatan Cyber serta memiliki peran penting dalam penanggulangan. Meskipun banyak negara telah mengadopsi instrumen ini, terdapat banyak tantangan terutama dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada hukum normatif, menganalisis aspek-aspek kejahatan cyber dan upaya penanganannya melalui studi mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait.
Copyrights © 2024