Artikel ini membahas penerapan sanksi pidana mati dalam tindak pidana pelaku pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penerapan sanksi pidana mati pengedar narkotika berdasarkan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengkaji kebijakan hukum dalam pelaksanaan pidana mati bagi pengedar narkotika di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode deskriptif bertujuan untuk membuat diskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Karena penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika. Metode yang digunakan adalah metode normatif kualitatif yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara menafsirkan ata mendiskusikan data-data yang telah diperoleh dan diolah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang isu kontroversial ini dan kontribusi terhadap perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi pidana mati dalam menangani kejahatan narkotika
Copyrights © 2024