Notaris, selain menyiapkan akta-akta hukum, juga diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM), yang merupakan dokumen penting yang menegaskan status seseorang sebagai ahli waris. SKHM dirancang khusus untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, dibuat sesuai keinginan para pihak. Notaris hanya bertanggung jawab atas formalitas akta, sedangkan para pihak bertanggung jawab terhadap isinya. Permasalahan utama yang dibahas dalam artikel ini adalah keterlibatan Notaris dalam pembuatan SKHM di Indonesia. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu menganalisis teori, konsepsi, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKHM yang dibuat oleh Notaris adalah dalam bentuk aslinya, bukan salinan. Hal ini menunjukkan bahwa SKHM tersebut masih dalam keadaan aslinya dan telah ditandatangani oleh Notaris yang bersangkutan. Sebelum pembuatan SKHM, maka Notaris dapat meminta keterangan dari para ahli waris yang dikonstantir ke dalam bentuk autentik yang dinamakan Akta Pernyataan, namun ada pula Notaris yang langsung membuat SKHM tanpa membuat Akta Pernyataan terlebih dahulu
Copyrights © 2024