INLAW
Vol. 1 No. 2 (2024): INLAW - FEBRUARI 2024

Peran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Di Indonesia

Lia Syarifah Kastella (Universitas Sains dan Teknologi Jayapura)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2024

Abstract

Notaris, selain menyiapkan akta-akta hukum, juga diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM), yang merupakan dokumen penting yang menegaskan status seseorang sebagai ahli waris. SKHM dirancang khusus untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, dibuat sesuai keinginan para pihak. Notaris hanya bertanggung jawab atas formalitas akta, sedangkan para pihak bertanggung jawab terhadap isinya. Permasalahan utama yang dibahas dalam artikel ini adalah keterlibatan Notaris dalam pembuatan SKHM di Indonesia. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu menganalisis teori, konsepsi, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKHM yang dibuat oleh Notaris adalah dalam bentuk aslinya, bukan salinan. Hal ini menunjukkan bahwa SKHM tersebut masih dalam keadaan aslinya dan telah ditandatangani oleh Notaris yang bersangkutan. Sebelum pembuatan SKHM, maka Notaris dapat meminta keterangan dari para ahli waris yang dikonstantir ke dalam bentuk autentik yang dinamakan Akta Pernyataan, namun ada pula Notaris yang langsung membuat SKHM tanpa membuat Akta Pernyataan terlebih dahulu

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...