Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata terkait jaminan debitur di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis dengan melakukan kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana dan juga bahan-bahan pendukung lainnya. Kerangka hukum ini penting untuk memastikan perlindungan hak kreditur dan keadilan dalam penyelesaian sengketa. Studi kasus mengilustrasikan penerapan Pasal 1131 dalam eksekusi jaminan hipotek oleh kreditur terhadap debitur yang gagal memenuhi kewajiban pinjaman. Hasil analisis menyoroti tantangan praktis seperti interpretasi hukum, persyaratan yang kompleks, dan penyelesaian sengketa. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam, pelatihan, dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi hak kreditur dan keadilan dalam penyelesaian sengketa jaminan debitur.
Copyrights © 2024