Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal 1365 KUHperdata dalam konteks transaksi online, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh penjual yang meyebabkan kerugian bagi pembeli. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus penipuan transaksi online. Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kasual, dapat di terapkan pada kasus-kasus penipuan dalam jual beli online, sehingga pembeli berhak menuntut ganti rugi kepada penjual
Copyrights © 2024