Penelitian ini membahas mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam mengadili perkara perceraian untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama untuk menjalin kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat edaran Nomor:1960/DjA/HK.00/6/2021. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya integrated-system dengan lembaga tertentu dalam pelaksanaan putusan yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hasil penelitian ini memberikan pandangan yang solutif dengan memanfaatkan dan meningkatkan kerja sama yang telah ada di Pengadilan Agama untuk mengoptimalkan pembayaran nafkah pasca perceraian dari mantan suami kepada mantan istri. Dengan demikian, putusan pengadilan agama terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dapat dilaksanakan secara efektif sebelum integrated-system tersebut dapat terealisasi.
Copyrights © 2024