Aspek hukum turut dipengaruhi dengan adanya perubahan dan perkembangan zaman, terutama nilai-nilai keleluhuran Masyarakat adat yang tidak terlepas dari permasalahan dan hukum. Seperti mulai pudarnya tradisi Sigajang Laleng Lipa yang merupakan alternatif penyelesaian masalah adat suku bugis yang dinilai ekstrim dan berbahaya untuk dilakukan di era modern seperti saat ini. Oleh karna itu melalui tulisan ini penulis mencoba untuk membahas terkait dengan “Kearifan Lokal Suku Bugis Sigajang Laleng Lipa dan Kaitannya Dengan Hukum Di-era Revolusi Industri”. Sehingga masalah yang ingin diangkat adalah terkait bagaimana kaitan antara Sigajang Laleng Lipa dengan situasi hukum di-era revolusi industri saat ini. Dengan tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman terkait alasan Sigajang Laleng Lipa ini tidak lagi relevan diterapkan era revolusi industri seperti saat ini, namun dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada didalamnya. Metode yang digunakan adalah dengan metode penelitian normatif dengan bahan hukum sekunder atau berdasarkan jurnal-jurnal atau tulisan-tulisan yang telah ada sebelumnya. Adapun hasil tulisan ini adalah Sigajang Laleng Lipa sudah tidak relevan untuk diterapkan namun nilai-nilai baik yang terkandung didalamnya masih perlu untuk dikenalkan kemasayarakat luas, serta dengan kondisi diera seperti sekarang pemerintah telah menentukan Upaya-upaya atau alternatif-alternatif penyelesaian masalah dengan baik, baik dengan litigasi maupun non-litigasi
Copyrights © 2024