Hakim dalam mempertimbangkan sesuatu merupakan salah satu unsur terpenting dalam menentukan penyampaian nilai putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di sisi lain juga mengandung kemanfaatan bagi semua pihak yang terkait langsung, lalu bagaimana hakim mempertimbangkannya. Hal ini harus disikapi dengan hati-hati, baik hati, dan hati-hati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Bersifat yuridis normatif, yaitu penulisannya dilakukan dengan mengacu pada bahan pustaka (Library Research) atau dengan data sekunder. Dalam hal perlawanan ini pihak ketiga yang menjadi lawan adalah Usman Jaya sebagai lawan I, Fandy Wijaya Oeij sebagai lawan II dan Irwan Wijaya sebagai lawan III dimana mereka melawan lawan yaitu Hendro Sujarwo sebagai lawan I, Fusanto Wijaya sebagai lawan II, Cv . Alaska Prima Coal sebagai kooptasi I, H. Iriyansyah sebagai kooptasi II, Abd. Jafar sebagai rekan III dan H. Syaili Akbar sebagai rekan IV. Dengan diberikannya perlawanan pihak ketiga penggugat pada putusan tingkat banding, maka sita eksekusi yang sebelumnya telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat pertama untuk menempatkan sita eksekusi pada bidang tanah milik para pelapor, penyitaan eksekusi ditunda atau dengan kata lain penyitaan eksekusi diadakan secara batal dan juga putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.
Copyrights © 2024