Aspek penegakan hukum terhadap persoalan hukum tentang rasa keadilan pasca Undang-Undang No 31 Tahun 2014 menimbulkan perubahan yang signifikan, Mengenai limitasi dan/ batas waktu perlindungan yang diberikan tidak memberikan rincian berapa lama masa perlindungan itu diberikan oleh LPSK. Penelitian ini dilakukan menggunakan metoed penelitian yang berupa jenis penelitian hukum normatif tipe penelitian adalah kekosongan hukum. Kesimpulan dari peneltiian dan pembahasan ini dapat di tarik. Pertama, Perhatian terhadap korban yang diberikan oleh negara terjadi cukup signifikan pasca diterbitkannya UU LPSK khususnya Pasal 5 dan pasal 8. LPSK mempunyai kekurangan dalam hal memberikan perlindungan yang berkeadilan kepada korban. Dalam hal pengarusutamaan perspektif keadilan bagi korban tindak pidana pada sistem peradilan pidana dan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak korban. Kedua, pada hakikatnya nilai keadilan itu dapat diartikan dengan keadaan yang seimbang apabila dikatakan dengan perlindungan korban maka dalam perspektif pemerintah dan perspektif korban dan pelaku kepentingannya akan sama-sama terakomodir dan seimbang dalam norma atau peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024