Sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari beberapa komponen penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, setiap komponen dari sitem tersebut seharusnya secara konsisten menjaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu demi terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk melakukan tindakan hukum. Untuk mengkaji suatu penelitian agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan maka diperlukan suatu metode pendekatan yang tepat dan sesuai dengan permasalahan yang telah ditentukan. Maka dalam hal ini metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif/doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan tentang bagaimana persyaratan penahanan sebagai upaya paksa menurut KUHAP. Pertama, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oloeh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Kepastian waktu pemberian surat tembusan penahanan kepada pihak keluarga menjadi sorotan utama dalam dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini akan dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penahanan membuka ketidak pastian hukum terkait jangka waktu surat tembusan kepada pihak keluarga.
Copyrights © 2024