INLAW
Vol. 1 No. 7 (2024): INLAW - JULI 2024

Analisis Putusan Hakim Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan ( Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Trt Di Pengadilan Negeri Tarutung Sumatra Utara )

Nur Muhammad Ahyar Fauzi (Universitas Surakarta)
Dara Pustika Sukma (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2024

Abstract

Menurut Pasal 338 KUHP, pembunuhan adalah kejahatan terhadap kehidupan. Para penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dalam karyanya. Dengan menggunakan Pasal 44 KUHP sebagai pedoman, hakim berpendapat bahwa para pembunuh tidak dapat dihukum karena riwayat gangguan panik skizofrenia mereka dan dengan demikian tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana. Hal ini didasarkan pada hasil perkara yang menunjukkan bahwa para tergugat bebas atau tidak dikenakan tuntutan hukum apapun. Dalam putusan ini, pengadilan gagal mempertimbangkan perilaku pelaku, meskipun pelaku melakukan pembunuhan yang mengerikan - jenis perilaku yang mungkin dilakukan oleh seorang psikopat -. Pengadilan perlu mempertimbangkan perbuatan pelaku selain latar belakang penyakit mentalnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...