Mematuhi peraturan lalu lintas merupakan hal yang wajar bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah mengatur secara rinci tentang tata cara apabila tidak mematuhinya. Akan tetapi, praktik suap dalam penyelesaian denda masih terus berkembang menjadi masalah yang serius di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya akan merugikan pemasukan negara dari denda, tetapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan memperburuk kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara rinci praktik suap dan penyelesaiannya dalam perspektif hukum. Secara khusus, penelitian ini akan mengkaji berbagai jenis suap yang sering terjadi, faktor-faktor yang perlu diperhatikan yang mendorong terjadinya tindakan suap, dan juga tindakan hukum yang telah diambil untuk menanggulanginya.
Copyrights © 2024