Hukum Pidana di Indonesia idealnya digunakan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium), meskipun hukum pidana telah semakin bergeser menjadi upaya hukum pertama (primum remedium). Terkait erat dengan kebijakan hukum pidana, yang tetap berfokus pada pembalasan, hukuman pidana terutama menekankan pada pengingkaran kebebasan, khususnya melalui penjara. Masalah yang akan diteliti adalah, pertama, perlunya penggunaan asas Ultimum Remedium dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia, dan kedua, bagaimana konsistensi penegakan hukum pidana di Indonesia diwujudkan melalui penggunaan asas Ultimum Remedium. Penelitian ini menggunakan teknik hukum normatif, dengan fokus pada penyelidikan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Ultimum Remedium dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini menggarisbawahi relevansi signifikan konsep Ultimum Remedium dalam mencapai keadilan dalam penegakan hukum pidana Indonesia, meskipun masih ada kendala dalam memastikan keseragaman dan penegakan hukum. Artikel ini menawarkan analisis komprehensif tentang konsep Ultimum Remedium dalam hukum pidana Indonesia melalui kerangka hukum normatif
Copyrights © 2024