Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus malpraktik medis menawarkan alternatif dari litigasi tradisional yang cenderung berfokus pada penghukuman dan kompensasi finansial semata. Artikel ini membahas manfaat penerapan prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui proses mediasi dan tanggung jawab langsung dari pelaku. Dengan menggunakan metode review literatur, penelitian ini menganalisis keuntungan dan tantangan implementasi keadilan restoratif dalam kasus malpraktik medis di Indonesia, yang dihadapkan pada keterbatasan regulasi dan budaya hukum yang lebih mengutamakan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif mampu memberikan pemulihan psikologis yang lebih komprehensif bagi korban serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pada tenaga medis. Namun, penerapan penuh pendekatan ini memerlukan dukungan regulasi dan perubahan budaya hukum di Indonesia agar dapat berfungsi secara optimal sebagai solusi yang manusiawi dan efektif dalam penyelesaian sengketa medis.
Copyrights © 2025