Penelitian ini menganalisis regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ITE menjadi landasan awal dalam mengatur transaksi elektronik dan melarang akses ilegal terhadap data pribadi, sedangkan UU PDP memperkuat aturan terkait persetujuan pengguna dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran. Meski kedua regulasi tersebut telah diberlakukan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan minimnya literasi digital di kalangan masyarakat. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi membutuhkan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan konsumen. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum, sementara pelaku usaha wajib menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk mengurangi risiko kebocoran data. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan meningkatkan kesadaran terkait potensi risiko transaksi digital. Melalui penerapan regulasi yang efektif dan edukasi literasi digital, diharapkan ekosistem transaksi digital di Indonesia dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Copyrights © 2025