Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek hukum dan batas wewenang atau kuasa hakim jika ingin menentukan status tersangka dalam peradilan pidana Indonesia. Tindakan penetapan status tersangka oleh hakim menimbulkan kontroversi, terutama mengenai kesesuaian dengan asas praduga tak bersalah serta hak-hak asasi tersangka. Pengamatan ini memakai cara literatur, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan putusan pengadilan terkait untuk menilai dasar hukum serta pro dan kontra kewenangan hakim dalam konteks ini. Hasil pengamatan menyimpulkan bahwa tindakan yang di tetapkan status tersangka yang oleh hakim berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan antara otoritas penyidikan dan pengadilan.
Copyrights © 2025