Penelitian ini menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap legitimasi konstitusional legislasi nasional, dengan fokus pada rendahnya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa UU CK, yang bertujuan menyederhanakan regulasi melalui pendekatan omnibus law, menuai kritik karena proses pembentukannya dianggap tertutup dan minim keterlibatan publik, bertentangan dengan asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan masalah mencakup pengaruh putusan MK terhadap legitimasi legislasi dan dampak rendahnya partisipasi publik terhadap efektivitas putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan analisis terhadap UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, serta Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur konstitusional dalam legislasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya partisipasi publik dan ketiadaan sanksi konkret bagi pelanggar. Literatur review menguatkan temuan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada substansi, tetapi juga pada proses yang transparan dan partisipatif.
Copyrights © 2025