Indonesia meski tidak mengimpor bijih nikel dari Indonesia menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksplanasi yang menekankan pada kedalaman data yang diperoleh peneliti. Teori yang digunakan untuk menganalisis studi kasus skripsi ini adalah teori liberalisasi perdagangan. Teori liberalisasi perdagangan yang dikemukakan oleh Adam Smith menjelaskan bahwa perdagangan internasional harus didasarkan pada prinsip pasar bebas, dimana arus barang dari suatu negara ke negara lain harus bebas dari segala bentuk hambatan. Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel membuat Uni Eropa kesulitan mendapatkan bahan baku nikel untuk industri baja tahan karatnya. Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, kebijakan Indonesia membuat pasokan nikel global menjadi langka dan harga nikel menjadi lebih tinggi. Kebijakan ini juga membuat industri baja tahan karat Uni Eropa kesulitan bersaing, khususnya dengan industri baja tahan karat Indonesia, sehingga Uni Eropa memilih untuk menggugat Indonesia ke WTO
Copyrights © 2025