Ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi permasalahan yang terus terjadi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidakadilan hukum berdasarkan nilai-nilai Demokrasi Pancasila melalui analisis dua studi kasus yang kontras: kasus korupsi minyak mentah oleh pejabat negara dan kriminalisasi terhadap seorang nenek miskin yang mencuri kayu untuk kebutuhan hidup. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dari sumber-sumber hukum, jurnal ilmiah, dan berita terpercaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi dan politik, sehingga menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah diproses lambat dan penuh celah hukum, sementara rakyat kecil mendapatkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan aspek sosial. Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh dengan menekankan pada keadilan substantif dan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan.
Copyrights © 2025