INLAW
Vol. 2 No. 8 (2025): INLAW - JULI 2025

Implikasi Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Wasiat Elekronik Di Indonesia

Donny Setha (Univsersitas Tjut Nyak Dhien)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perdata di Indonesia terkait bentuk dan keabsahan wasiat, menganalisis kedudukan tanda tangan digital dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan UU ITE, menganalisis bagaimana tanda tangan digital dapat digunakan secara sah dalam dokumen wasiat elektronik menurut hukum perdata Indonesia, serta menganalisis implikasi hukum dari penggunaan tanda tangan digital dalam wasiat elektronik terhadap pembuktian dan pelaksanaan wasiat di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan literature review. Dimana hasil penelitian menjabarkan bahwa perjanjian waris digital yang menggunakan tanda tangan digital tidak sah atau tidak bisa dijadikan bukti hukum sah di KUH Perdata dan bisa dijadikan bukti sah di pengadilan melalui UU ITE, tetapi tanda tangan digital yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi elektronik, dimana pengakuan mengenai perjanjian waris digital dan tanda tangan digital ini bersifat umum, belum secara spesifik menyasar dokumen wasiat. Karena wasiat elektronik bukan bentuk wasiat yang dikenal dalam hukum waris

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...