Perkembangan teknologi informasi kian hari semakin berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan ini, membuat kemudahan bagi para masyarakat dalam melakukan transaksi, karena munculnya platform e-commerce. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat sisi negatif yaitu celah terjadinya kebocoran data berupa nama, alamat, ataupun rekening bank konsumen. Kebocoran data dapat menimbulkan risiko bagi para konsumennya seperti kemungkinan terjadinya peretasan rekening bank ataupun penyalahgunaan identitas. Tidak hanya menimbulkan risiko bagi konsumen, namun juga dapat menimbulkan risiko bagi pihak e-commerce seperti menurunnya rasa kepercayaan konsumen kepada platform e-commerce. Melalui penelitian secara normatif, penulis melakukan analisis terhadap undang-undang terkait peran hukum dalam melakukan perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen, maka konsumen dapat melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib apabila mengalami kebocoran data. Penulis juga meneliti terkait strategi perlindungan dari pihak e-commerce dalam meningkatkan perlindungan data pribadi penjual maupun pembeli, strategi perlindungan dari pemerintah dengan melakukan pengawasan dan perlindungan data pribadi masyarakat, pemberian fasilitas berupa edukasi dan sertifikasi kepada masyarakat, dan melakukan kerja sama secara internasional untuk memperkuat strategi perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan dari masyarakat juga diperlukan dengan meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan tersebut juga perlu diketat agar memperkecil celah terjadinya kebocoran data.
Copyrights © 2025