Kepailitan merupakan kondisi dimana debitur mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utangnya kepada kreditur karena mengalami permasalahan finansial, kejadian ini dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya mengalami krisis keuangan karena kelalaian dalam pengelolaan dana perusahaan serta adanya tekanan likuiditas. Permasalahan yang dialami Jiwasraya membuat timbulnya kerugian bagi para konsumen selaku pemegang polis, di mana pemegang polis harus menanggung kerugian yang mereka alami dan tidak dapat mengajukan klaim asuransi. Melalui penelitian secara normatif, penulis mendapati bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pedoman dalam permasalahan perlindungan konsumen, juga Indonesia memiliki lembaga pengawas yang dapat berperan dalam memberikan perlindungan baik secara preventif maupun represif. Namun, implementasinya peraturan perlindungan konsumen masih tergolong lemah karena dipengaruhi oleh faktor lapangan juga lemahnya penegakan hukum yang ada. Dibandingkan dengan negara Singapura yang memiliki perlindungan konsumen yang ketat yang diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) dan memiliki perusahaan penjamin dana. Dengan begitu diharapkan Indonesia dapat mencontoh implementasi negara Singapura agar perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan ketat sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2025