Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 20 April 2022 telah menetapkan bahwa akan melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger antara PT Indosat Tbk (Indosat) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Hutchinson). Sebelumnya Indosat telah melakukan notifikasi ke KPPU atas penggabungan badan usaha Hutchinson, dimana keduanya merupakan badan usaha di sektor usaha telekomunikasi yang bergerak di bidang operator seluler, pada 26 Januari 2022. Kemudian paska notifikasi dan melakukan penilaian menyeluruh, KPPU memberikan hasil penelitian atas perhitungan konsentrasi pasar melalui Herfindahl Hirschman Indeks (HHI) dimana nilai HHI transaksi Indosat dengan Hutchinson berada di atas 2.500 dengan nilai perubahan HHI sebelum dan sesudah transaksi di atas 150. KPPU kemudian menilai bahwa langkah merger Indosat dengan Hutchinson dapat menimbulkan risiko persaingan usaha tidak sehat. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil penilaian menyeluruh KPPU terkait apakah merger antara Indosat dan Hutchinson dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dan menganalisis kesesuaian penilaian tersebut berdasarkan prinsip Rule of Reason. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, juga sumber hukum sekunder seperti literatur dan doktrin hukum. Hasil Penelitian diharapkan dapat memperkuat penegakkan dan pemeriksaan yang adil dalam hukum persaingan usaha
Copyrights © 2025