Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan konflik agraria serta mengganggu kepastian hukum hak atas tanah. Dalam praktik penegakan hukum, banyak kasus penyerobotan tanah diproses dengan menerapkan ketentuan tindak pidana ringan, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Penerapan ketentuan tersebut sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pemilik tanah yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal tindak pidana ringan dalam kasus penyerobotan tanah serta dampaknya terhadap berkembangnya praktik mafia tanah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tindak pidana ringan cenderung mereduksi kejahatan pertanahan yang bersifat serius menjadi pelanggaran ringan, sehingga melemahkan efek jera dan membuka peluang berkembangnya praktik mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum pidana pertanahan yang lebih proporsional untuk menjamin perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum
Copyrights © 2025