Penelitian ini menganalisis penerapan teori hukum administrasi negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus penelitian mencakup aspek formil dan materiil putusan, penerapan prinsip hukum administrasi dalam judicial review, serta implikasi terhadap legitimasi kebijakan publik dan kepatuhan administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif yuridis, dengan teknik analisis dokumen dan putusan hukum, disertai telaah literatur terkait undang-undang, peraturan pelaksana, dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai prosedur pembentukan undang-undang melalui asas legalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan transparansi, yang semuanya merupakan prinsip teori hukum administrasi. Judicial review membuktikan integrasi teori dan praktik, dengan status inkonstitusional bersyarat sebagai instrumen normatif yang menuntut perbaikan prosedur dan dokumen legislasi. Implikasi putusan mencakup penguatan legitimasi kebijakan publik, peningkatan kepatuhan administratif lembaga negara, dan konsistensi norma hukum nasional. Penelitian ini menegaskan relevansi teori hukum administrasi negara dalam evaluasi produk hukum pemerintah dan memberikan dasar ilmiah bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan setiap tindakan administratif tetap konstitusional dan berorientasi pada kepentingan publik
Copyrights © 2026