Penelitian ini membahas penerapan prinsip paritas creditorum dalam pembagian harta pailit dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana penerapan prinsip paritas creditorum dalam praktik pembagian harta pailit serta sejauh mana prinsip tersebut mampu menjamin keadilan bagi para kreditur. Ketentuan hukum pada dasarnya menempatkan seluruh kreditur pada kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur. Praktik kepailitan menunjukkan adanya perbedaan kedudukan kreditur karena pengaturan mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen yang memiliki hak prioritas dalam pelunasan piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum yang mengatur kepailitan serta konsep kesetaraan kreditur dalam pembagian harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip paritas creditorum tidak berlaku secara mutlak karena adanya pengaturan mengenai hak jaminan kebendaan dan hak istimewa kreditur tertentu. Pembagian harta pailit secara proporsional lebih banyak diterapkan pada kreditur konkuren setelah kewajiban kepada kreditur yang memiliki hak prioritas diselesaikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip paritas creditorum tetap menjadi dasar dalam pembagian harta pailit, tetapi penerapannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang memberikan perlindungan kepada kreditur tertentu.
Copyrights © 2026