INLAW
Vol. 3 No. 5 (2026): INLAW - Mei 2026

Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Promosi Judi Online Melalui Media Sosial Instagram (Studi Putusan Nomor 123/PID.Sus/2023/PN Pyh)

Elza Aizara (Universitas Harapan)



Article Info

Publish Date
25 May 2026

Abstract

Maraknya promosi judi online melalui media sosial, khususnya Instagram, menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat serta keterbatasan regulasi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku promosi judi online dengan menelaah ketentuan KUHP, UU ITE, serta PP No. 71 Tahun 2019, sekaligus mengkaji penerapannya melalui studi kasus Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Tahapan penelitian meliputi pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP dan UU ITE telah memberikan dasar hukum bagi penindakan promosi judi online, celah yuridis masih ditemukan terutama dalam konteks pembuktian unsur “kesengajaan” dan perbedaan peran antara promotor serta pemain. Kesimpulannya, regulasi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024 dan PP No. 71 Tahun 2019 memperkuat posisi hukum dengan sanksi yang lebih tegas dan tanggung jawab administratif bagi platform digital. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara pemidanaan, pengawasan teknologi, dan edukasi hukum masyarakat untuk menekan praktik promosi judi online

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...