INLAW
Vol. 3 No. 5 (2026): INLAW - Mei 2026

Pengaturan Data Digital Sebagai Objek Hak Kebendaan Menurut Hukum Perdata Indonesia

Lusyana Ratna Fahradila (Universitas Sebelas Maret)
Tuhana (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan data digital yang bernilai ekonomi dalam sistem hukum perdata Indonesia, dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen sebagai kerangka analisis utama. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan preskriptif melalui metode perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa regulasi data digital di Indonesia tersebar secara fragmentatif dalam empat instrumen hukum utama: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Hak Cipta. Masing-masing regulasi menggunakan pendekatan yang berbeda tanpa harmonisasi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan normatif (rechtsvacuum) yang signifikan, khususnya mengenai status kepemilikan data non-pribadi yang bernilai ekonomi. Analisis komparatif dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok menunjukkan perlunya pengembangan kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui data digital sebagai objek hak kebendaan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...