Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan data digital yang bernilai ekonomi dalam sistem hukum perdata Indonesia, dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen sebagai kerangka analisis utama. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan preskriptif melalui metode perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa regulasi data digital di Indonesia tersebar secara fragmentatif dalam empat instrumen hukum utama: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Hak Cipta. Masing-masing regulasi menggunakan pendekatan yang berbeda tanpa harmonisasi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan normatif (rechtsvacuum) yang signifikan, khususnya mengenai status kepemilikan data non-pribadi yang bernilai ekonomi. Analisis komparatif dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok menunjukkan perlunya pengembangan kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui data digital sebagai objek hak kebendaan
Copyrights © 2026