Perkembangan media sosial telah mendorong advokat memanfaatkan platform digital sebagai sarana edukasi hukum sekaligus media personal branding melalui publikasi perkara klien. Fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai batas antara tindakan yang dibenarkan secara hukum dan tindakan yang dapat diterima secara etik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan perkara klien sebagai konten media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, serta mengkaji penggunaannya dari perspektif etika profesi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus penggunaan perkara klien sebagai konten media sosial oleh advokat. Persetujuan klien dapat menjadi dasar yang mengurangi persoalan hukum terkait kerahasiaan profesi, tetapi tidak serta-merta menghilangkan persoalan etika. Oleh karena itu, diperlukan pedoman etik yang lebih jelas guna menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat di era digital
Copyrights © 2026