Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024, dan untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan narasumber anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bandar Lampung, anggota Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) Teluk Betung Barat, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tulang Bawang Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu melakukan sosialisasi untuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran pada Pemilu Presiden tahun 2024 dan melakukan pengawasan pada saat kampanye berlangsung serta penindakan pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024. Sedangkan faktor penghambat yang dihadapi Bawaslu Kota Bandar Lampung pada penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024 yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Copyrights © 2025