Sengketa agraria masih kerap terjadi sebagai konsekuensi dari tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, kelemahan sistem pendaftaran tanah, dan belum adanya pengakuan terhadap hak komunal masyarakat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga yang secara khsusus dibentuk untuk mengurai persoalan pertanahan yang ada di Indonesia dengan harapan masyarakat memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini menganalisis peran normatif Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia, dengan fokus pada sengketa lahan di Kotabaru, Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPN memiliki peran sentral namun terbatas dalam penyelesaian konflik lahan, terutama karena kendala administratif dan belum terintegrasinya kerangka hukum yang ada. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta integrasi pendekatan berbasis masyarakat guna mendorong penyelesaian konflik agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026