Keamanan pangan pada sektor kuliner skala mikro menjadi aspek penting dalam menjamin mutu produk dan melindungi konsumen. Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan salah satu pendekatan preventif untuk mengendalikan potensi bahaya selama proses produksi pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesesuaian penerapan CPPOB serta mengidentifikasi prioritas tindakan korektif berdasarkan tingkat risiko ketidaksesuaian pada Rumah Makan Mie Ayam Pangsit Siantar Roni 2828 GWalk Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 75/M-IND/PER/7/2010. Penelitian menggunakan desain observasional deskriptif dengan pendekatan evaluasi kepatuhan melalui metode survei, observasi langsung, dan wawancara terhadap pengelola serta karyawan. Instrumen penelitian menggunakan checklist CPPOB yang mencakup 14 aspek penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian penerapan CPPOB mencapai 85,9% dengan 73 kriteria terpenuhi dari 85 kriteria yang dievaluasi. Ketidaksesuaian terutama ditemukan pada aspek bangunan, fasilitas sanitasi, pengawasan proses, produk akhir, karyawan, dan pelabelan. Temuan ini menunjukkan bahwa unit usaha telah menerapkan sebagian besar prinsip CPPOB, namun masih diperlukan tindakan korektif terutama pada penguatan dokumentasi proses, higiene personal, dan pengendalian mutu produk.
Copyrights © 2026