Yudabbiru : Jurnal Administrasi Negara
Vol. 4 No. 2 (2022): Yudabbiru : Jurnal Administrasi Negara

PENATAAN SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARAPENATAAN SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA

Mhd. Himsar Siregar (Unknown)
Sahri Muharam (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2022

Abstract

ABSTRAK Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis baik dalam TAP MPR maupun dalam Undang-Undang tetap saja tidak memberi jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak memiliki unsur imperatif atau daya mengikat dalam hirarki perundang-undangan. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan. Tidak dimasukkannya Pancasila dalam hirarki peraturan perundang-undangan telah mengakibatkan munculnya disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan. Tidak heran apabila terdapat Undang-Undang dan ataupun Peraturan Daerah yang dibatalkan karena masalah disharmonisasi. Untuk itu, sudah menjadi kebutuhan dalam berhukum agar memasukkan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Pancasila, sumber hukum, undang-undang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

YUDABBIRU

Publisher

Subject

Description

Yudabbiru merupakan kata yang terdapat dalam Al-Quran, ada beberapa kali kata Yudabbiru dinukilkan, salah satunya dalam QS. Yunus (10) Ayat 3. Kata Yudabbiru merupakan penyimpangan dari kata dabbara (mengatur). Namun Y udabbiru diartikan secara luas adalah mengarahkan, mengelola, menjalankan, ...