Wasiat adalah sesuatu yang diberikan ketika si pemberi telah wafat. Hal yang menarik dalam pembahasan ini ialah bahwasanya pembagian wasiat masih banyak kekeliluran dan masyarakat masih dominan menyelesaikannya kepada tokoh agama. Maka dari itu penulis disini mengangkat rumusan masalah: (1).Bagaimana sistem peran kiai terhadap penyelesaian wasiat wajibah(studi kasus desa Gelang Krajan kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember), (2). Bagaimana pendapat kiai dalam penyelesaian wasiat wajibah.Dengan tujuan agar (1). mengetahui tentang sistem peran kiai terhadap penyelesaian wasiat wajibah studi kasus desa Gelang kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember, (2). mendeskripsikan tentang pendapat kiai dalam penyelesaian wasiat wajibah studi kasus desa Gelang kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember
Copyrights © 2023