Secara umum pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal(perbuatan dan sebagainya) memperlindungi, dimana pengertianperlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadapsubyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifatpreventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidaktertulis.
Copyrights © 2016