Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 13 Issue 1 (2024)

DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN SEJENIS : ( Study Putusan Perkara Nomor : 540/Pdt.G/2020/PA.GM )

Markus Julius Lumbantoruan (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Siti Munawaroh (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2024

Abstract

Perkawinan sejenis merupakan perkawinan yang di laksanakan oleh dua insan yang memiliki jenis kelamin yang sama (homoseksual). Perkawinan sejenis pada hakekatnya adalah perbuatan yang dilarang dan telah menyalahi ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia serta kekal dan tentunya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam perkawinan sesama jenis dan untuk melakukan pengkajian terhadap pertimbangan dari Hakim dalam membatalkan suatu perkawinan dalam Perkawinan sejenis pada Putusan Pengadilan Agama Giri Menang pada Perkara Nomor: 540/Pdt.G/2020/PA.GM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sejenis merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikatakan keabsahanya karena merupakan perkawinan yang menyimpang dari Undang-Undang, agama, serta Budaya di indonesia sehingga perkawinan sejenis itu haruslah di batalkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...