Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aspek yuridis kriminalisasi euthanasia dalam sistem hukum Indonesia beserta kaitannya dengan ilmu kedokteran kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan deskriptif, berfokus pada kajian bahan pustaka dan data sekunder berupa ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang kesehatan, serta literatur hukum dan etika kedokteran. Penelitian ini menguraikan bagaimana euthanasia dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia serta menilai peran ilmu kedokteran kehakiman dalam mengkaji aspek medis dan yuridis tindakan tersebut. Selain itu, kajian ini juga membandingkan pengaturan euthanasia antara Indonesia dan beberapa negara lain yang telah melegalkannya secara terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi euthanasia di Indonesia mencerminkan penyangkalan terhadap hak atas pilihan hidup seseorang, sementara keterlibatan ilmu kedokteran kehakiman sangat penting dalam memberikan verifikasi ilmiah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reorientasi pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah dalam menangani isu euthanasia.
Copyrights © 2025