Penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai media prostitusi menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana yang terjadi melalui aplikasi tersebut serta efektivitas penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi melalui MiChat melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP serta UU ITE, namun penegakan hukum masih terkendala oleh bukti digital, anonimitas pengguna, dan keterbatasan regulasi terhadap platform asing. Diperlukan sinergi antar lembaga dan pembaruan regulasi untuk menanggulangi penyalahgunaan aplikasi secara lebih efektif.
Copyrights © 2025