Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 14 Issue 1 (2025)

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN APLIKASI MICHAT SEBAGAI MEDIA PROSTITUSI - 2025

Mohammad Zidan Al Akbar (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Sholehuddin (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2025

Abstract

Penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai media prostitusi menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana yang terjadi melalui aplikasi tersebut serta efektivitas penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi melalui MiChat melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP serta UU ITE, namun penegakan hukum masih terkendala oleh bukti digital, anonimitas pengguna, dan keterbatasan regulasi terhadap platform asing. Diperlukan sinergi antar lembaga dan pembaruan regulasi untuk menanggulangi penyalahgunaan aplikasi secara lebih efektif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...