Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia karena mengubah tafsir Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Sebelum putusan ini, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja dibatasi satu tahun sejak pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, yang sering kali menghambat pekerja dalam menuntut keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional, prinsip keadilan, dan implikasi yuridis dari perubahan tafsir tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang norma Pasal 82 UU PPHI dengan menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal, sehingga batas waktu pengajuan gugatan kini dihitung sejak gagalnya proses mediasi atau konsiliasi. Putusan ini memperkuat prinsip living constitution serta memperluas perlindungan hukum bagi pekerja sebagai kelompok rentan. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menghadirkan keadilan prosedural, tetapi juga menegaskan orientasi hukum ketenagakerjaan yang lebih humanis dan inklusif.
Copyrights © 2025