Perkembangan teknologi keuangan dan digitalisasi ekonomi telah melahirkan era muamalah kontemporer yang dinamis di Indonesia. Di tengah perubahan sosial ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara responsif mengeluarkan berbagai fatwa muamalah untuk menjaga kepatuhan syariah masyarakat. Namun, implementasi fatwa tersebut di lapangan memicu polarisasi sikap keagamaan yang signifikan antargenerasi. Artikel ini bertujuan mengkaji perbedaan respons keagamaan antara generasi tua dan generasi muda terhadap fatwa muamalah kontemporer. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis serta sosio-historis, penelitian ini mensintesis temuan dari data literatur yang ada. Hasil penelitian menunjukkan adanya polarisasi yang jelas: generasi tua cenderung bersikap 'defensif-syar'i', yaitu menolak atau skeptis terhadap perubahan muamalah digital demi memelihara kemurnian iman, serta memiliki keterbatasan literasi teknologi. Sebaliknya, generasi muda bersikap 'adaptif-pragmatis', dengan sangat cepat mengadopsi instrumen keuangan modern seperti fintech, crowdfunding syariah, dan cryptocurrency, namun rentan mengabaikan aspek kepatuhan syariah demi kemudahan transaksional, yang berisiko mengarah pada sekularisasi perilaku ekonomi. Untuk menjembatani jurang polarisasi ini, diperlukan upaya kolaboratif berupa peningkatan edukasi literasi keuangan syariah yang inklusif serta harmonisasi regulasi hukum positif oleh pemerintah guna mengintegrasikan nilai-nilai fatwa secara formal.
Copyrights © 2025