Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi proses penetapan nilai belis (mahar) pada perkawinan Suku Lio di Kelurahan Watuneso, Kabupaten Ende, melalui lensa konsep dasar akuntansi. Menggunakan metode kualitatif dengan Teori Akuntansi Budaya dan Teori Resiprositas, data digali dari tokoh adat dan keluarga mempelai. Hasil penelitian menunjukkan penetapan nilai belis diawali dengan pengidentifikasian status sosial, pendidikan, dan silsilah mempelai wanita dalam ritual Teo Tanda dan Bou Mondo. Selanjutnya, pengukuran nilai belis ditentukan secara dinamis melalui negosiasi (Tu Ngawu Ria) berdasarkan nilai wajar komoditas adat terkini, yang diimbangi barang balasan dari pihak wanita sebagai asas timbal balik. Karena kesepakatan nilai ini masih dicatat berbasis memori lisan, peneliti merekonstruksinya ke dalam pencatatan akuntansi modern demi dokumentasi adat yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2026