Abstrak Penelitian ini membahas tentang Implementasi Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah Pada PT Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerapan akad mudharabah, menganalisis sistem perhitungan dan penerimaan pendapat bagi hasil pada akad mudharabah, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem bagi hasil akad mudharabah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian yaitu karyawan Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur sebagai informan utama. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme penerapan akad mudharabah pada PT Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur pada dasarnya dilakukan melalui tahapan pengajuan pembiayaan, analisis kelayakan nasabah dan usaha, persetujuan pembiayaan, penandatanganan akad, penetapan nisbah, pencairan dana, pengelolaan usaha oleh nasabah, monitoring oleh bank, penyampaian laporan hasil usaha, serta perhitungan dan penerimaan bagi hasil. Mekanisme tersebut mencerminkan hubungan kerja sama antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana. Sistem perhitungan pendapatan bagi hasil menggunakan metode revenue sharing berdasarkan nisbah yang telah disepakati anatara bank dan nasabah. Penerimaan pendapatan bagi hasil dilakukan melalui pleaporan usaha, verifikasi laporan, perhitungan keuntungan, pembayaran bagi hasil, dan pencatatan akuntansi. Bank Syariah Indonesia mencatat pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil sebesar Rp 25,20 triliun, dengan hak bagi hasil milik bank sebesar Rp 17,31 triliun, dan hak pihak ketiga sebesar Rp 7,89 triliun. Kendala dalam penerapan sistem bagi hasil dapat berkaitan dengan keterlambatan dan ketidaklengkapan laporan hasil usaha, kemampuan nasabah melakukan pencatatan keuangan, risiko moral hazard, fluktuasi keuntungan usaha, risiko kerugian, keterlambatan pembayaran, serta masih adanya masyarakat yang kurang memahami perbedaan antara sistem bagi hasil dan bunga. Oleh karena itu, monitoring, edukasi nasabah, verifikasi laporan usaha, analisis pembiayaan, serta penguatan pengendalian internal merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem bagi hasil. Kata kunci : Implementasi, Penerimaan Pendapatan, Bagi Hasil, Akad Mudharabah BSI KCP Kuta Binjei 2
Copyrights © 2026