Artikel ini adalah hasil penelitian pustaka analitis yang membahas konstruksi pemikiran Amina Wadud tentang faraid dengan teori istihsan. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan adalah tentang corak pemikiran Amina Wadud yang dianggap sebagian orang bertentangan dengan bangunan syariat. Konstruksi pemikiran Amina Wadud tentang faraid dibangun melalui fondasi analisis hermeneutika dengan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender. Fokus ayat al-Qur’an yang ia teliti berada pada Surat al-Nisa’ ayat 11 dan 12. Penulis menemukan bahwa meskipun Amina Wadud menggunakan pendekatan hermeneutik dan juga prinsip keadilan serta kesetaraan gender, ternyata masih terdapat banyak ruang kritik jika dilihat melalui perspektif istihsan. Pertama, Amina Wadud tidak menuliskan bahwa sebenarnya hukum kewarisan Islam itu fleksibel, terbukti dengan adanya mekanisme takharruj yang secara hakikat merupakan produk istihsan. Kedua ia, kurang mengeksplorasi dalil shar’i. Amina Wadud di satu sisi memiliki kemampuan retorika dan kedalaman filsafat yang luar biasa. Namun dalam pembahasan faraid ia mempersempit dirinya pada penggunaan al-Qur’an tanpa mempertimbangkan dalil yang lain. Ketiga, istihsan bi al-nas—salah satu jenis , istihsan—penulis gunakan untuk melawan argumennya yang tidak tepat tentang konsep naf’a yang diperkenalkannya sendiri dengan mengacu pada Surat al-Nisa’ ayat 11.
Copyrights © 2018