Penelitian ini didasarkan oleh pentingnya penerimaan Pajak Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi dan pembangunan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dengan data yang digunakan berupa data sekunder Laporan Realisasi Anggaran yang diperoleh melalui teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan menggunakan analisis deskriptif dengan menghitung rasio efektivitas dan rasio kontribusi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang selama periode 2021–2025 berada pada kategori sangat efektif. Efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode 2021-2025 berada pada kategori sangat efektif menunjukkan bahwa realisasi penerimaan kedua jenis pajak tersebut memenuhi serta melebihi target yang telah ditetapkan. Hasil analisis kontribusi menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan kontribusi dalam kategori sedang terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang. Kontribusi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menempati kategori sedang.
Copyrights © 2026