Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia pada tahun 2025 belum mencapai target, yaitu 76,07% dari target 81,92%, termasuk pada sektor UMKM. Penelitian mengenai sanksi pajak dan kesadaran perpajakan pada UMKM binaan Jakpreneur di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, masih terbatas sehingga menjadi dasar penelitian ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sanksi pajak dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif kausal terhadap 97 responden dari populasi 3.761 UMKM aktif yang dipilih menggunakan rumus Slovin dengan teknik Proportionate Stratified Random Sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak dan kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan, baik secara parsial maupun simultan, terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dengan kontribusi kedua variabel sebesar 67,9%. Temuan ini menunjukkan bahwa penegakan sanksi pajak yang konsisten serta peningkatan kesadaran perpajakan berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM.
Copyrights © 2026