Penelitian ini membahas konsep Profit and Loss Sharing (PLS) sebagai sistem pembiayaan utama dalam perbankan syariah yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian risiko secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola usaha. PLS dipandang sebagai alternatif terhadap sistem bunga konvensional yang dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, penerapan PLS menghadapi berbagai tantangan, seperti munculnya risiko moral hazard akibat asimetri informasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, dan laporan penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam implementasi PLS terletak pada perilaku nasabah dan kelemahan sistem monitoring bank, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan dana dan manipulasi laporan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pemanfaatan teknologi seperti fintech dan blockchain untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. PLS berpotensi menjadi fondasi sistem ekonomi Islam yang lebih beretika dan berkeadilan jika diterapkan dengan prinsip syariah yang konsisten.
Copyrights © 2026